You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jaksel Sosialisasikan Perda RDTR & PZ ke Lurah dan Camat
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

PK RDTR Disosialisasikan ke Lurah dan Camat di Jaksel

Seluruh camat, lurah dan Lembaga Musayawarah Kelurahan (LMK) di 10 Kecamatan se Jakarta Selatan, mengikuti sosialisasi Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Pertaruran Zonasi (RDTR & PZ). Rencananya, kegiatan digelar selama dua hari (6-7 Juni) di Ruang Pola kantor Wali Kota.

Seperti contoh harusnya masuk jalur ungu, ternyata di lapangan itu hunian. Peninjauan kembali 20 persen itu yang keliru

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, tujuan peninjauan kembali Perda No 1 Tahun 2014 Tentang RDRT & PZ ini adalah mengakomodir atau memperbaiki subzonasi yang ada dalam Perda ini. Sebab produk yang dikeluarkan ternyata berbeda dengan produk-produk perizinan yang pernah dikeluarkan atau ditetapkan kepada masyarakat sebelum Perda RDTR & PZ diundangkan seperti, SIPPT, KRK / RTLB, IMB.

Dikatakan Syukria, ada 20 persen peruntukan di Ibukota Jakarta yang sudah diterbitkan tapi tidak sesuai dengan Perda RDTR. Maka itu, perlu dilakukan proses inventarisasi ulang.

Peninjauan Kembali RTR DKI Diluncurkan

"Seperti contoh harusnya masuk jalur ungu, ternyata di lapangan itu hunian. Peninjauan kembali 20 persen itu yang keliru," kata Syukria.

Dia menjelaskan, adanya kebijakan baru yang belum masuk dalam RDTR seperti Pembangunan LRT, enam ruas jalan Tol, High Speed Railway (HSR), NCICD, yang membuat perlunya dilakukan Peninjauan Kembali RDTR. Dengan begitu, masyarakat akan memiliki dasar hukum yang kuat.

"Peninjauan kembali juga untuk menampung atau memasukan dalam Perda RDTR & PZ, kebijakan-kebijakan nasional yang ditetapkan setelah Perda RDTR & PZ ini diundangkan," tandas Syukria.

Ditambahkan Syukria, sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh provinsi, pendataan produk-produk perizinan seperti dimaksud diselesaikan paling lambat bulan Juni 2016 ini. Semisal ada produk-produk yang sudah dipunyai oleh masyarakat namun di Perda RDTR ternyata tidak sama, warga bisa melapor untuk kemudian diperbaiki di Perda RDTR-nya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

    access_time31-07-2026 remove_red_eye3283 personNurito
  2. MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

    access_time29-07-2026 remove_red_eye2002 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1575 personAnita Karyati
  4. Manfaatkan Sampah Organik, DKI Bakal Bangun Pusat Ketahanan Pangan di Ciangir

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1365 personDessy Suciati
  5. Camat Jatinegara Ingin Dua Kelurahan Ini Segera Realisasikan Gerai KKMP

    access_time29-07-2026 remove_red_eye1351 personNurito